- upload date: 29-Jul-2020
Laporan Implementasi UKL-UPL/RKL-RPL
Dokumen Laporan Implementasi UKL-UPL/RKL-RPL adalah dokumen pelaporan dari implementasi dan kewajiban yang dimuat dalam UKL-UPL/RKL-RPL yang berupa hasil dari pemantauan yang telah dilakukan terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan selama 6 (enam) bulan sekali kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal wajib memiliki UKL-UPL dan harus melaporkannya setiap 6 bulan sekali. Apabila perusahaan tidak melakukan pengelolaan, pemantauan dan melaporkan Laporan UKL UPL secara berkala, maka perusahaan dapat dinyatakan tidak aktif dalam kegiatan atau usahanya, dan konsekuensinya adalah pencabutan izin lingkungan yang pada akhirnya dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
DASAR HUKUM